Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim: Polemik, Kritik, dan Penjelasan Resmi

- Rabu, 07 Januari 2026 | 05:00 WIB
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim: Polemik, Kritik, dan Penjelasan Resmi

Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot: Hakim Tegur, Mahfud MD Bereaksi

Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai pihak.

Hakim Tegur Langsung Personel TNI di Ruang Sidang

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diketuai Purwanto S Abdullah, sempat menegur langsung tiga personel TNI yang berdiri di dekat pintu ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026). Teguran disampaikan saat penasihat hukum membacakan eksepsi.

“Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang,” ujar Hakim Purwanto di Ruang Sidang Hatta Ali. Hakim meminta anggota TNI mundur ke belakang dan baru mendekat setelah persidangan selesai, yang kemudian dipatuhi.

Kritik dari Amnesty, Imparsial, dan Mahfud MD

Kehadiran TNI ini memicu kritik dari sejumlah lembaga dan tokoh. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran prajurit TNI berseragam berpotensi menciptakan suasana intimidatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan independen.

“TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa,” tegas Usman.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menyatakan mekanisme pengamanan pengadilan telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengamanan internal, kecuali dalam ancaman tinggi seperti terorisme.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga menyatakan keterkejutannya. Ia menegaskan pengamanan sidang pada prinsipnya adalah tugas Polri berdasarkan UU Kepolisian dan Kejaksaan.


Halaman:

Komentar