"Saya sangat meyakini kalau memang itu adalah pelakunya. DNA anak saya ditemukan sama dengan hasil dari puslabfor," tegas Maman.
Maman Suherman Minta Hukuman Maksimal untuk Pelaku
Menanggapi penangkapan ini, Maman Suherman menyatakan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Seberat-beratnya hukumannya, sesuai dengan KUHP. Ketika itu memang harus hukuman mati, laksanakan hukuman mati. Kalau seumur hidup, ya seumur hidup," tuturnya. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Berdasarkan penyelidikan, diduga HA membunuh korban pada 16 Desember 2025. Setelah itu, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuri. HA akhirnya ditangkap pada Jumat (2/1/2026) saat mencoba melakukan pencurian kembali.
Maman Suherman mengaku tidak menyangka akan terjadi musibah ini. CCTV rumahnya sudah lama rusak dan kondisi rumah yang ramai membuatnya lengah. Ia juga menyatakan tidak memiliki konflik atau musuh dengan siapapun.
Polisi berencana melakukan rekonstruksi untuk mengungkap detail kronologi kejadian pembunuhan dan pencurian yang dilakukan tersangka HA.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri