MUI Kritik Keras KUHP Baru: Ancaman Pidana untuk Nikah Siri dan Poligami Dinilai Tak Sesuai Hukum Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan kritik tajam terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Lembaga ulama ini menilai pasal-pasal yang mengatur tentang nikah siri dan poligami berpotensi bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Pasal Bermasalah dalam KUHP Baru
Sorotan utama MUI tertuju pada Pasal 402 KUHP baru. Pasal ini mengancam pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya “penghalang yang sah”. MUI menilai ketentuan ini problematik karena berisiko mengkriminalisasi praktik perkawinan yang secara agama Islam dinyatakan sah.
Penjelasan MUI: Hukum Agama sebagai Penentu Sahnya Perkawinan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” harus merujuk pada ketentuan hukum agama. Dalam sistem hukum Indonesia, sah tidaknya suatu perkawinan telah diatur oleh hukum agama masing-masing, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Artikel Terkait
Barang Pribadi Pramugari Esther Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
Gaji Guru Honorer vs Sopir MBG: Viral Video Protes Kesenjangan Gaji 2026
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: Daftar 28 Perusahaan & Penyebab Lengkap
Pesawat ATR Jatuh di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Harap Mukjizat