BREAKING: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Penguatan status ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat, 9 Januari 2026.
KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Yaqut bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Meski status tersangka telah ditetapkan, keputusan mengenai penahanan masih dalam proses pertimbangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari penyelidikan KPK terhadap penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Penyidikan formal kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025.
Artikel Terkait
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya