KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, pembagian yang seharusnya adalah 92% untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8% untuk haji khusus (1.600 kuota).
Namun, pada realisasinya tahun 2024, pembagian kuota justru berubah menjadi 50:50 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Perubahan inilah yang diduga merugikan negara dan menjadi dasar penyidikan KPK.
KPK menjerat kasus ini dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Profil Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total kekayaan Gus Yaqut tercatat sebesar Rp 13,7 miliar. Rincian kekayaannya meliputi:
- Tanah dan Bangunan: Rp 9,5 miliar (berada di Rembang dan Jakarta Timur)
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,2 miliar (termasuk mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard)
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 220 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp 2,5 miliar
- Utang: Rp 800 juta
Kasus korupsi kuota haji 2024 ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang langsung menyentuh hak konstitusional masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri