Eggi Sudjana & Jokowi: Polemik Pertemuan, Kritik Rekan, dan Peluang Restorative Justice

- Rabu, 14 Januari 2026 | 04:00 WIB
Eggi Sudjana & Jokowi: Polemik Pertemuan, Kritik Rekan, dan Peluang Restorative Justice

Peluang Restorative Justice Terbuka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Di tengah polemik, peluang penyelesaian damai melalui restorative justice (RJ) justru terbuka. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya membuka peluang RJ bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang merupakan tersangka dalam laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Peradi Bersatu membuka peluang penerapan restorative justice terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis,” kata Ade usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Ade menegaskan keputusan akhir RJ tidak bisa sepihak dan harus berkoordinasi dengan pelapor utama, Joko Widodo. “Kami menunggu konfirmasi dari Bapak Ir. Joko Widodo. Apakah beliau berkenan mengikuti proses perdamaian atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, peluang RJ saat ini hanya untuk Eggi dan Damai, bukan untuk semua pihak yang dilaporkan. “RJ ini untuk dua orang saja. Yang dua saja,” tegas Ade.

Proses Hukum: Tiga Tersangka Sudah Dilimpahkan, RJ Diakomodir

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka lain—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa—telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Mengenai kemungkinan restorative justice, Iman menyatakan kepolisian mengakomodir hal tersebut jika kedua belah pihak sepakat. "Untuk RJ, kami mengakomodir hal itu, dan kami pegang sebagai proses penegakkan hukum," katanya.

Ade Darmawan dari Peradi Bersatu menekankan bahwa kecepatan proses RJ sangat bergantung pada posisi berkas. “Kalau berkas sudah tahap satu atau P21, tentu akan lebih sulit. Karena itu kami berharap jika RJ memungkinkan, prosesnya bisa dilakukan secepatnya,” pungkasnya.


Halaman:

Komentar