Koordinator aksi, Fachrullah Jasadi, menegaskan bahwa menjadikan salat sebagai bahan candaan telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan melukai perasaan umat Islam. Massa menilai tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP Baru.
Forum Ulama Nusantara Akan Laporkan ke Polisi
Sebelumnya, Forum Ulama Nusantara juga telah mengumumkan rencana untuk melaporkan Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian. Ketua Forum, Nur Shollah Bek alias Wan, menyatakan bahwa materi komedi yang menyinggung salat berpotensi melukai hati umat Islam.
"Langkah ini sebagai upaya agar tidak ada lagi pihak yang menjadikan ibadah umat Islam sebagai bahan candaan," tegas Wan Bek. Forum ini menekankan bahwa pelaporan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan penegakan hukum, bukan untuk memicu konflik.
Netflix dan Konten Sensitif Agama
Kontroversi ini kembali menyoroti tanggung jawab platform digital seperti Netflix dalam menyaring konten yang sensitif, khususnya terkait agama dan keyakinan di Indonesia. Desakan untuk menindak atau mencabut tayangan yang dianggap menista agama semakin mengemuka dari berbagai kelompok masyarakat.
Kasus Pandji Pragiwaksono ini diperkirakan akan terus berkembang, dengan tekanan dari berbagai ormas Islam untuk proses hukum yang tegas dan permintaan maaf publik dari komika tersebut.
Artikel Terkait
Viral Kontainer iPhone di Laut Jawa: Hoax AI atau Fakta? Ini Analisis Ahli Logistik
Wajib Pajak Didenda Rp26,5 Juta Protes Standar Ganda Aturan Pajak, Ini Kronologinya
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta & UU Ketenagakerjaan Baru
Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo