Lalu, berapa sebenarnya perkiraan penghasilan Sabrang Noe Letto dari posisi barunya? Rinciannya dapat dilihat dari dua komponen utama:
1. Gaji Pokok
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan setara eselon II A berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
2. Take Home Pay (Penghasilan Bersih)
Yang lebih menarik adalah penghasilan bersih (take home pay). Merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan Sabrang bisa mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per bulan.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai fasilitas operasional lain yang ditujukan untuk mendukung tugas-tugas strategisnya di DPN.
Pelantikan Sabrang bersama Frank Alexander Hutapea, putra pengacara Hotman Paris, menandai masuknya figur-figur muda dari latar belakang non-konvensional ke dalam lembaga strategis pertahanan negara.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri