Lalu, berapa sebenarnya perkiraan penghasilan Sabrang Noe Letto dari posisi barunya? Rinciannya dapat dilihat dari dua komponen utama:
1. Gaji Pokok
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan setara eselon II A berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
2. Take Home Pay (Penghasilan Bersih)
Yang lebih menarik adalah penghasilan bersih (take home pay). Merujuk pada standar penggajian lembaga non-struktural dan Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan Sabrang bisa mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000 per bulan.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai fasilitas operasional lain yang ditujukan untuk mendukung tugas-tugas strategisnya di DPN.
Pelantikan Sabrang bersama Frank Alexander Hutapea, putra pengacara Hotman Paris, menandai masuknya figur-figur muda dari latar belakang non-konvensional ke dalam lembaga strategis pertahanan negara.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka