Roy Suryo Protes ke Komnas HAM: Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Pelanggaran HAM
MULTAQOMEDIA.COM - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat. Klaim ini disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 21 Januari 2026.
Roy Suryo menegaskan dirinya tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ia mengklaim telah mengalami kriminalisasi karena perannya sebagai peneliti yang ditunjuk oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
"Ketika kasus kami naik menjadi tersangka, kemudian kena cekal, kemudian wajib lapor, itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang luar biasa berat," tegas Roy Suryo usai audiensi.
Status Ahli dan Dasar Hukum
Roy Suryo menjelaskan bahwa berdasarkan penunjukan dari TPUA, statusnya dalam penelitian tersebut adalah sebagai ahli. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap dirinya dinilai melanggar ketentuan hukum yang melindungi saksi dan ahli.
"Kalau kami itu ketika melakukan penelitian itu adalah resmi diminta oleh TPUA waktu itu selaku saksi, selaku ahli. Saksi atau ahli itu berdasarkan undang-undang penelitian saksi dan korban. Itu memang tidak boleh ditersangkakan apalagi dilakukan pelanggaran hak asasi manusia seperti kami," tuturnya.
Artikel Terkait
Panic Buying BBM di Sumatera: Antrean Panjang SPBU Imbas Isu Kenaikan Harga
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker Ginjal
Skandal Chat Mesra Aditya Triantoro, Founder Nussa Rara, dengan Wanita D Terbongkar
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis