HGU PT Sugar Group Companies Dicabut, Rakyat Lampung Gelar Syukuran
LAMPUNG - Kantor Gubernur Lampung ramai oleh karangan bunga sebagai bentuk syukuran masyarakat. Aksi ini menyusul dicabutnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare, dengan nilai diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
Pencabutan yang dilakukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, disambut positif oleh masyarakat sipil Lampung yang telah lama bersitegang dengan perusahaan perkebunan tebu raksasa tersebut.
Bukan Akhir, Justru Awal Baru
Meski bersyukur, perwakilan masyarakat menegaskan bahwa pencabutan HGU bukanlah akhir dari perjuangan. Indra Musta'in, perwakilan dari Triga Lampung (gabungan Pematank, Keramat, dan Akar Lampung), menyatakan bahwa ini justru merupakan garis start baru.
"Ini bukan garis finish. Justru baru start," tegas Indra, seperti dilansir dari RMOL Lampung.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Polemik Lele Marinasi di Program Makan Bergizi Gratis Pamekasan
Dokter Kamelia Diputus Ammar Zoni Lewat Surat, Ini Isi dan Tanggal Resminya
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Asal Tanpa Leverage dan Short Selling
Rieke Diah Pitaloka Ungkap Upaya Pembungkaman Saksi Kunci Kasus JICT di Rumah Sakit