Insiden ini berawal ketika Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo menemui Sudrajat di sebuah musala di Bojonggede, Bogor. Dalam pertemuan itu, keduanya menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf tersebut terkait tuduhan sebelumnya yang menyatakan bahwa es gabus dagangan Sudrajat menggunakan bahan spons berbahaya. Tuduhan ini dilayangkan saat Sudrajat berjualan di daerah Kemayoran, Jakarta, pada Sabtu 24 Januari 2026.
Hasil Laboratorium Bebaskan Tuduhan
Menanggapi tuduhan tersebut, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan sampel es gabus milik Sudrajat di laboratorium. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa es tersebut aman dan layak konsumsi.
Dalam hasil tes laboratorium, tidak ditemukan sedikitpun bahan berbahaya atau material spons seperti yang dituduhkan sebelumnya. Temuan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan terhadap Sudrajat adalah tidak benar.
Kasus ini menyoroti pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani pedagang kecil, serta perlunya proses hukum yang transparan terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang.
Artikel Terkait
TNI AL Jelaskan Hak Lintas Transit Kapal Perang AS di Selat Malaka
Jusuf Kalla Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Polemik 2 Tahun Berakhir?
Vell TikTok Blunder: Fakta Video Viral dan Bahaya Link Malware yang Mengintai
Isu Perselingkuhan Feby Belinda & Yoyo Padi: Fakta, Klarifikasi, dan Kronologi Terbaru