Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Upaya Membungkam Kebebasan Berpendapat?
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pandangan kritis terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar. Menurutnya, langkah hukum ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, tetapi berpotensi mengarah pada pembungkaman kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.
Pasal Hukum Dinilai Menyimpang dari Substansi Masalah
Refly Harun menyatakan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai "dibuat-buat". Ia menegaskan tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal. Dalam pandangannya, perkara ini seharusnya tidak ditarik ke arah pidana.
"Apabila ada perbedaan pendapat atau klaim yang diperdebatkan di ruang publik, maka jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka semestinya menjadi pilihan utama, bukan kriminalisasi," tegas Refly seperti dikutip dari acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV.
Tantangan Terbuka Refly Harun ke Jokowi untuk Buktikan Ijazah di Pengadilan
Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Tantangan ini untuk menghadapi proses hukum melalui mekanisme citizen lawsuit yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Solo.
"Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana," kata Refly.
Artikel Terkait
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Analisis Krisis Komunikasi Pemerintahan Prabowo
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Otentik yang Wajib Dicoba
Kasus Hogi Minaya: Kritik Kuasa Hukum dan Analisis Pakar Hukum Pidana
OTT KPK Bisa 30 Kali Setahun dengan Alat Canggih, Kata Eks Penyidik