Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Upaya Membungkam Kebebasan Berpendapat?

- Senin, 02 Februari 2026 | 00:50 WIB
Refly Harun Kritik Penetapan Tersangka Roy Suryo: Upaya Membungkam Kebebasan Berpendapat?

Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa tindakan Roy Suryo dan pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai riset atau kegiatan akademik.

"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi," jelas Rivai.

Profil Refly Harun: Pakar Hukum Tata Negara

Refly Harun, lahir 26 Januari 1970, adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan pernah aktif sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum.

Karier profesionalnya dimulai sebagai wartawan di Media Group, sebelum akhirnya melanjutkan studi S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat. Saat ini, Refly aktif sebagai akademisi, narasumber, dan pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di beberapa BUMN.

Respons Jokowi: Pintu Maaf Terbuka, tapi Hukum Tetap Jalan

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pintu maaf selalu terbuka secara personal. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya adalah ranah yang berbeda dan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

"Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi... Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum," ujar Jokowi di Solo.

Jokowi berpendapat bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk pembuktian secara sah dan tuntas. "Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," pungkasnya.


Halaman:

Komentar