Haiyani Rumondang menjawab, "Saya sampai saat ini saya tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada."
Pertanyaan Soal Praktik Masa Lalu
Berdasarkan jawaban saksi, Munarman kembali menyoroti dugaan praktik tersebut. "Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanyanya.
Haiyani menegaskan, "Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel "Noel" Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar (tepatnya Rp6.522.360.000). Kasus ini berhubungan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor merek Ducati Scrambler warna biru dongker, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri