Haiyani Rumondang menjawab, "Saya sampai saat ini saya tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan. Karena dari komunikasi tersebut menyebutkan bahwa sorenya Ivon WA lagi bahwa sudah diberikan ke Bu Dirjen begitu, Pak. Jadi saya mohon diingatkan jika memang ada."
Pertanyaan Soal Praktik Masa Lalu
Berdasarkan jawaban saksi, Munarman kembali menyoroti dugaan praktik tersebut. "Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?" tanyanya.
Haiyani menegaskan, "Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."
Latar Belakang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel "Noel" Ebenezer dan rekan-rekannya didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar (tepatnya Rp6.522.360.000). Kasus ini berhubungan dengan pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Noel menerima uang sebesar Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor merek Ducati Scrambler warna biru dongker, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Artikel Terkait
Fakta Motor Listrik BGN 2025: 21.801 Unit untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bukan 70.000 Unit
Kasus Pelecehan Seksual Anak 3 Tahun di Penahanan Imigrasi AS: Bongkar Kegagalan Sistem ORR
Respons Jokowi & Prabowo Soal Bantuan 17 Triliun ke BoP dan Pujian Trump
Ruben Onsu & Betrand Peto Pindah ke Belanda? Alasan Utama Pendidikan Onyo