Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Riza Chalid pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025. Kasus ini menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kerja Kontrak, pada periode 2018-2023.
Peran dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga bertindak sebagai Beneficial Owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia beserta sejumlah tersangka lainnya dituduh telah bersepakat untuk menyewakan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak kepada Pertamina.
Menurut penyidik, penyewaan ini dilakukan padahal PT Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM. Riza Chalid dan tersangka lain juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga sewa yang tinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Penetapan sebagai Tersangka dan Pelarian
Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Namun, ia diduga telah berada di luar Indonesia saat proses hukum berlangsung. Ia tidak memenuhi tiga kali panggilan resmi dari Kejagung. Meski sempat diduga bersembunyi di Singapura, klaim tersebut telah dibantah oleh Kementerian Luar Negeri setempat.
Dengan diterbitkannya red notice oleh Interpol, ruang gerak Riza Chalid menjadi sangat terbatas karena pemberitahuan ini berlaku di 197 negara anggota. Statusnya sebagai buronan internasional pun semakin memperjelas kompleksitas dan skala besar dari kasus korupsi yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Strategi Politik Jokowi Menurut Sun Tzu: Rahasia Tak Pernah Kalah dari Pilkada ke Pilpres
Ressa Rizky Rossano Dituding Tak Akui Anak, Mantan Istri Dini Kurnia Ungkap Kronologi Pernikahan
Dharma Pongrekun Dapat Maaf Warganet, Ini Kaitannya dengan Epstein Files dan Email ke Bill Gates
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Spesifikasi Mobil