Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Dampaknya

- Kamis, 05 Februari 2026 | 01:00 WIB
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Modus Suap Restitusi PPN & Dampaknya

Kasus Korupsi Mulyono Purwo Wijoyo: Dalang Pajak yang Ditangkap KPK

Oleh: Rosadi Jamani

Profil Mulyono Purwo Wijoyo: ASN Berprestasi dengan Dua Wajah

Mulyono Purwo Wijoyo, yang akrab disapa Ki Mulyono, bukanlah nama sembarangan di dunia perpajakan dan seni. Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), ia adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang memiliki karier cemerlang.

Lulusan PKN STAN dan Universitas Indonesia ini menapaki karier dengan mulus. Dari KPP Banjarmasin, ia kemudian menjabat sebagai Kepala KPP Pratama Tanjung pada 2023, sebelum akhirnya menduduki posisi puncak sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin sejak Juni 2025.

Di luar kantor, ia dikenal sebagai dalang wayang kulit kondang dan founder sanggar seni. Akun Instagramnya, @ki_mulyono.pw, diikuti oleh lebih dari 43 ribu orang yang menganggapnya sebagai figur inspiratif. Namun, di balik citra tersebut, tersembunyi praktik korupsi yang merugikan negara.

Modus Korupsi dan Penangkapan oleh KPK

Pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Banjarmasin. Mulyono ditangkap bersama dua orang lainnya: satu ASN pajak dan satu pihak swasta. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar.

Modus operandi yang digunakan adalah mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor perkebunan dengan imbalan sejumlah fee. Praktik suap ini membuat proses yang seharusnya memakan waktu lama bisa diselesaikan secara instan.

Kasus ini bukan yang pertama di awal 2026. Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah menangkap delapan orang di KPP Madya Jakarta Utara dengan modus yang lebih kompleks, yaitu memangkas pajak hingga 80 persen melalui paket "all in" senilai Rp23 miliar.


Halaman:

Komentar