6 Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar yang Dilaporkan Palsu ke Polda Metro Jaya

- Sabtu, 14 Februari 2026 | 04:50 WIB
6 Kejanggalan Ijazah Rismon Sianipar yang Dilaporkan Palsu ke Polda Metro Jaya

Rony Teguh, Peneliti Sistem Informasi dari Hokkaido, Jepang, mengungkapkan bahwa tesis Rismon Sianipar tidak dapat ditemukan dalam database Universitas Yamaguchi. Pengecekan dilakukan hingga ke tingkat fakultas dan departemen, namun hasilnya nihil.

2. Hanya Menjadi Penulis Keempat dalam Satu Prosiding

Rony Teguh hanya menemukan satu prosiding (kumpulan makalah seminar) yang melibatkan Rismon pada tahun 2006. Dalam prosiding tersebut, Rismon tercatat sebagai penulis keempat, yang biasanya hanya berperan sebagai pembantu, bukan penulis utama.

3. Tampilan Fisik Berbeda dengan Ijazah Asli Yamaguchi

Pakar digital forensik Josua Sinambela membandingkan ijazah yang ditunjukkan Rismon dengan ijazah asli alumni Yamaguchi. Perbedaan mencolok terlihat pada warna kertas (putih vs kuning), jumlah stempel, dan format penulisan.

4. Jumlah Stempel dan Tanda Tangan yang Janggal

Ijazah S2 dan S3 asli Universitas Yamaguchi menggunakan dua stempel resmi. Namun, ijazah yang ditunjukkan Rismon hanya memiliki satu stempel di sebelah kanan dan dilengkapi tanda tangan, padahal ijazah berhuruf kanji asli hanya menggunakan stempel tanpa tanda tangan.

5. Tidak Mencantumkan Bidang Ilmu dan Format Huruf Tidak Rapi

Ijazah Rismon diduga tidak mencantumkan bidang ilmu spesifik di bagian atas, yang digantikan dengan nomor. Selain itu, susunan huruf pada ijazahnya terlihat tidak rapi dan tidak rata, berbeda dengan ijazah asli yang memiliki format baku.

6. Nama Rektor yang Tidak Sesuai dengan Periode Wisuda

Kejanggalan paling fatal, menurut Josua, adalah nama rektor yang tercantum. Ijazah Rismon bertanggal 16 Maret 2006 mencantumkan nama rektor yang sebenarnya sudah tidak menjabat pada bulan Mei di tahun yang sama. Ini menunjukkan ketidaksesuaian data dengan periode wisuda.

Dengan berbagai kejanggalan ini, laporan pun diajukan ke pihak berwajib. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kebenaran dari status ijazah Rismon Sianipar.


Halaman:

Komentar