Keterlibatan Pemerintah Tidak Bisa Dihapus
Boyamin menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam revisi UU KPK 2019 tidak bisa dibantah. Kehadiran utusan pemerintah dalam pembahasan bersama DPR menjadi bukti kesepakatan.
Ia juga menyoroti bahwa alasan Jokowi tidak menandatangani UU tersebut tidak relevan secara hukum. "Kalau tidak ditandatangani kan itu juga konsekuensinya 30 hari langsung sah dan diundangkan. Jadi, kalau sekarang ngomong bahwa tidak tanda tangan, itu adalah cari muka," tegasnya.
Profil dan Biodata Boyamin Saiman
Boyamin Saiman adalah advokat dan aktivis antikorupsi terkenal di Indonesia. Sebagai Koordinator MAKI yang didirikannya pada 2007, ia vokal mengkritik penanganan kasus korupsi.
Profil Singkat Boyamin Saiman:
- Nama Lengkap: Boyamin Saiman
- Tempat, Tanggal Lahir: Ponorogo, Jawa Timur, 20 Juli 1969
- Pendidikan: Sarjana Hukum (SH), Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)
- Profesi: Advokat dan Aktivis Antikorupsi
- Jabatan: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
- Pengalaman Politik: Mantan anggota DPRD Kota Solo (1997) dari PPP
Boyamin dikenal luas melalui berbagai laporan dan kritiknya kepada KPK dan Kejaksaan Agung. Ia juga merupakan ayah dari Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A, yang pernah mengajukan gugatan uji materi batas usia capres-cawapres di MK.
Artikel Terkait
Tembok Ratapan Solo Viral: Fakta Rumah Jokowi Jadi Spot Hype Gen Z
Wamenag Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan: Imbauan Jaga Toleransi
Suami Anggota DPRD Jateng Selamat dari Penembakan, Tuding Oknum DPR RI Dalangi Teror
GP Ansor Gelar Perayaan Imlek 2577 Kongzili: Wujud Nyata Harmoni Kebangsaan