Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya secara pribadi, bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, telah melakukan penelitian secara independen sejak lama. Ia mengklaim mulai meneliti sejak artefak ijazah Jokowi pertama kali dipublikasikan secara resmi oleh UGM pada tahun 2022.
"Saya sendiri mulai dari tahun 2022 ketika pertama kali secara resmi artefak atau spesimen dari ijazah Joko Widodo dipublish oleh institusi resmi, UGM," ucap Dokter Tifa.
Surat Permohonan SP3 ke Irwasum Polri
Diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada. Surat tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum mereka pada Kamis (12/2/2026).
Permintaan ini diajukan menyusul dikeluarkannya SP3 untuk dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dasar Hukum Permintaan Penghentian Kasus
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan bahwa permohonan SP3 diajukan karena proses penyidikan dinilai telah melanggar undang-undang sejak awal. Refly juga mengungkapkan bahwa permintaan ini mendapat ilham dari dua ahli, yaitu Din Syamsuddin dan Komjen (Purn) Oegroseno.
Refly menjelaskan bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis seharusnya berakibat pada gugurnya seluruh laporan dalam satu bundle perkara yang sama.
"Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur," tegas Refly Harun di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?