Pengecualian Sertifikasi Halal untuk Produk AS Dinilai Langgar UU Jaminan Produk Halal
Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor Amerika Serikat berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, pelanggaran dapat terjadi jika pengecualian tersebut tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Halal
Pemerintah telah menetapkan kewajiban penuh sertifikasi halal berlaku mulai Oktober 2026 berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Nadratuzzaman menekankan bahwa setiap bentuk pengecualian terhadap kewajiban ini harus diatur dengan regulasi yang setara, yaitu undang-undang.
"Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang," ujarnya.
UU JPH Adalah Instrumen Perlindungan Konsumen
Nadratuzzaman menggarisbawahi bahwa esensi UU JPH bukanlah sebagai regulasi perdagangan, melainkan sebagai instrumen perlindungan konsumen Muslim. Oleh karena itu, pendekatan yang menyederhanakan sertifikasi halal hanya sebagai hambatan dagang dinilai keliru.
"Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama," tegasnya.
Isi Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS
Kebijakan pengecualian ini tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS di sektor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal.
Kesepakatan tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk yang dikategorikan sebagai nonhalal.
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru