Menurut Nadratuzzaman, kebijakan ini menjadi ujian nyata bagi konsumen Muslim di Indonesia. Meski akses pasar dibuka, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.
"Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat," ujarnya.
Ia mengingatkan dampak signifikan dari gerakan boikot terhadap produk tertentu sebagai bukti kekuatan konsumen. Jika konsisten, produk tanpa sertifikat halal akan sulit diterima pasar domestik.
Potensi Ketidakadilan dan Konflik Hukum
Kebijakan diskriminatif ini dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan. Negara lain dan pelaku usaha dalam negeri yang tetap harus mematuhi kewajiban sertifikasi halal akan dirugikan.
"Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum," kata Nadratuzzaman.
Ia juga membuka kemungkinan adanya gugatan hukum jika kebijakan pengecualian tersebut benar-benar dilaksanakan tanpa dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan UU JPH.
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Regulasi
Nadratuzzaman menegaskan prinsip negara hukum. Undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa melalui proses perubahan atau amandemen yang sah.
"Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang," pungkasnya.
Jika pada Oktober 2026 nanti kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh dan terdapat pengecualian tanpa payung hukum yang setara, maka secara normatif kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU JPH.
Artikel Terkait
Pelajar Tewas Dihantam Helm Brimob di Tual: Kronologi Lengkap & Respons Polri
Kisah Pilu Santri Sukabumi Tewas Luka Bakar: Ingin Jadi Kiai, Ayah Histeris
Bocah 12 Tahun di Sukabumi Meninggal Diduga Dianiya Ibu Tiri: Kronologi & Fakta Terbaru
Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Tewas: Kronologi & Proses Hukum Terkini