Pihak Meta yang hadir saat sidak menjawab bahwa penghapusan konten tersebut berkaitan dengan mekanisme distribusi di platform mereka. Namun, Menkominfo Meutya Hafid tidak menerima alasan tersebut.
Ia menilai ada standar ganda atau double standards dalam penanganan konten. Konten-konten hoaks berbahaya di Indonesia, seperti yang terkait kesehatan, pemerintahan, atau isu SARA, seringkali lambat diturunkan.
Pertanyakan Transparansi Algoritma dan Data Pengguna
Lebih lanjut, Meutya Hafid juga mempertanyakan tingkat transparansi Meta kepada pemerintah Indonesia. Ia menyebutkan bahwa Kementerian Kominfo hingga saat ini tidak mendapatkan informasi mendetail mengenai jumlah pengguna aktual di Indonesia maupun mekanisme algoritma yang digunakan untuk memoderasi dan mendistribusikan konten.
"Algoritma pun sampai sekarang enggak bisa dibuka," tegas Menkominfo Meutya Hafid, mendesak keterbukaan yang lebih besar dari perusahaan media sosial global tersebut.
Protes ini menyoroti ketegangan yang berkelanjutan antara pemerintah Indonesia dengan platform media sosial global mengenai kendali, transparansi, dan keadilan dalam moderasi konten digital di tanah air.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, 50 Tokoh Nasional Siap Jadi Penjamin
Din Syamsuddin: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan, Siap Jadi Penjamin
Guru Besar Kritik Polda Metro Jaya: Penanganan Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Profesional
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik