MK Instruksikan Perombakan Total Regulasi Tunjangan Pensiun Pejabat Negara
Multaqomedia.com - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi hak keuangan dan tunjangan pensiun bagi pejabat negara. Putusan ini menjadi titik tolak penting menuju sistem pengupahan pejabat yang lebih adil dan akuntabel.
Putusan MK: UU No. 12 Tahun 1980 Dinyatakan Tidak Relevan
Dalam sidang pada Senin, 16 Maret 2026, MK menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan. MK memberikan batas waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun peraturan pengganti yang baru.
Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa UU lama akan dinyatakan inkonstitusional permanen jika tidak direvisi dalam tenggat waktu tersebut. Dasar pertimbangannya adalah banyaknya perubahan struktur lembaga negara pasca amandemen UUD 1945, yang membuat landasan hukum lama kehilangan pijakannya.
Prinsip Keadilan dan Kondisi Ekonomi Rakyat Jadi Pertimbangan Utama
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan bahwa pengaturan besaran tunjangan ke depan wajib mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan pejabat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri