"Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," tegas Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.
Opsi Pengganti: Dari Pensiun Bulanan ke Uang Kehormatan Sekali Bayar
Salah satu poin krusial putusan MK adalah evaluasi terhadap model pensiun bulanan. MK membuka opsi bagi pembentuk UU untuk beralih ke sistem uang kehormatan (gratuity) yang dibayarkan satu kali di akhir masa jabatan.
Penentuan nilai uang kehormatan ini harus dibedakan berdasarkan jenis jabatan, yaitu:
- Pejabat hasil Pemilu (elected officials)
- Pejabat hasil seleksi kompetensi (selected officials)
- Pejabat melalui penunjukan seperti menteri (appointed officials)
MK juga mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan aturan baru ini untuk menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara.
Jika dalam dua tahun aturan baru tidak kunjung disahkan, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri