MK Instruksikan Perombakan Total Tunjangan Pensiun Pejabat Negara: Opsi Uang Kehormatan Sekali Bayar

- Selasa, 17 Maret 2026 | 08:00 WIB
MK Instruksikan Perombakan Total Tunjangan Pensiun Pejabat Negara: Opsi Uang Kehormatan Sekali Bayar

"Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia," tegas Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum di Ruang Sidang Pleno MK.

Opsi Pengganti: Dari Pensiun Bulanan ke Uang Kehormatan Sekali Bayar

Salah satu poin krusial putusan MK adalah evaluasi terhadap model pensiun bulanan. MK membuka opsi bagi pembentuk UU untuk beralih ke sistem uang kehormatan (gratuity) yang dibayarkan satu kali di akhir masa jabatan.

Penentuan nilai uang kehormatan ini harus dibedakan berdasarkan jenis jabatan, yaitu:


  • Pejabat hasil Pemilu (elected officials)

  • Pejabat hasil seleksi kompetensi (selected officials)

  • Pejabat melalui penunjukan seperti menteri (appointed officials)

MK juga mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan aturan baru ini untuk menjamin transparansi pengelolaan keuangan negara.

Jika dalam dua tahun aturan baru tidak kunjung disahkan, maka UU 12/1980 dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.


Halaman:

Komentar