Yaqut, putra dari ulama besar KH. Cholil Bisri, juga menghadapi pola pembelaan serupa: "tak mungkin korupsi karena anak kiai". Kehadiran sejumlah tokoh organisasi besar dalam sidang praperadilannya dianggap sebagai bentuk penggunaan pengaruh dan nama besar keluarga.
Analisis Hukum: Integritas Diuji di Ruang Sidang, Bukan di Silsilah
Pakar hukum seperti Prof. Mahfud MD mengingatkan, korupsi tidak hanya soal menerima uang. Kebijakan yang merugikan negara dan menguntungkan pihak lain sudah memenuhi unsur pidana. Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tanggung jawab atas perbuatan staf khusus berada di pundak menteri yang memberi kuasa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- Integritas adalah pilihan dan perbuatan sehari-hari, bukan warisan.
- Hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa terpengaruh latar belakang keluarga.
- Pembelaan yang bersifat ad hominem (membela berdasarkan siapa orang tuanya) melemahkan proses pencarian kebenaran hukum.
Publik dituntut lebih kritis dan berani mempertanyakan setiap kasus hukum, terlepas dari siapa pelakunya. Sejarah akhirnya akan mencatat perbuatan seseorang untuk negerinya, bukan sekadar silsilah keluarganya. Biarkan proses hukum berjalan dengan wibawa di ruang sidang.
Ditulis oleh AKS Surapati, Pemerhati Seni dan Budaya.
Artikel Terkait
Pemuda di Bandung Bakar Motor karena Kecewa pada Orang Tua, 3 Rumah Bedeng Ludes Terbakar
Dokter Benny Christian Sihombing Viral: Komentar Pasien BPJS yang Menunggu 8 Jam Tuai Kontroversi Hingga Meninggal Dunia
Polisi Tewas di Asrama Brimob Palmerah Diduga Dianiaya Oknum TNI, Kasus Dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar
Kronologi Jenazah Mahasiswa NTT Tertinggal di Bandara El Tari Kupang: Klarifikasi Lion Group dan Fakta Sebenarnya