Yaqut, putra dari ulama besar KH. Cholil Bisri, juga menghadapi pola pembelaan serupa: "tak mungkin korupsi karena anak kiai". Kehadiran sejumlah tokoh organisasi besar dalam sidang praperadilannya dianggap sebagai bentuk penggunaan pengaruh dan nama besar keluarga.
Analisis Hukum: Integritas Diuji di Ruang Sidang, Bukan di Silsilah
Pakar hukum seperti Prof. Mahfud MD mengingatkan, korupsi tidak hanya soal menerima uang. Kebijakan yang merugikan negara dan menguntungkan pihak lain sudah memenuhi unsur pidana. Sementara pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, tanggung jawab atas perbuatan staf khusus berada di pundak menteri yang memberi kuasa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa:
- Integritas adalah pilihan dan perbuatan sehari-hari, bukan warisan.
- Hukum harus ditegakkan secara objektif, tanpa terpengaruh latar belakang keluarga.
- Pembelaan yang bersifat ad hominem (membela berdasarkan siapa orang tuanya) melemahkan proses pencarian kebenaran hukum.
Publik dituntut lebih kritis dan berani mempertanyakan setiap kasus hukum, terlepas dari siapa pelakunya. Sejarah akhirnya akan mencatat perbuatan seseorang untuk negerinya, bukan sekadar silsilah keluarganya. Biarkan proses hukum berjalan dengan wibawa di ruang sidang.
Ditulis oleh AKS Surapati, Pemerhati Seni dan Budaya.
Artikel Terkait
Putusan PTUN Batalkan Sanksi Etik UI: Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim Tak Paham Batas Hukum dan Otonomi Akademik
Said Didu Jenguk Roy Suryo dan Dokter Tifa di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Terbaru Kedua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda Usai Cek Kesehatan, Kondisi Lemas Usai Diperiksa di RS Polri
Refly Harun Murka! Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksa Pakai Rompi Oranye, Dianggap Kriminal