MULTAQOMEDIA.COM – Kasus buku kontroversial berjudul 'Gibran End Game' kembali mencuat ke permukaan. Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, yang merupakan salah satu penulis buku tersebut, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh Irwan Arya (42) pada 24 April 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Irwan Arya, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, mengaku mengalami kerugian materiil dan moril setelah membeli buku karya Rismon. Menanggapi laporan tersebut, Rismon Sianipar angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang.
Jahmada Girsang menegaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai isi laporan yang dibuat oleh Irwan Arya. Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian untuk mengetahui secara pasti pasal-pasal yang disangkakan.
“Kami masih menunggu informasi resmi terkait laporan tersebut. Kami belum mengetahui secara pasti pasal apa yang dilaporkan dan peristiwa apa yang dimaksud,” ujar Jahmada saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/4/2026).
Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026 ini menuduh Rismon melakukan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan isi bukunya sendiri. Meskipun belum mengetahui detail tuduhan, Jahmada menekankan bahwa kliennya, Rismon, siap menghadapi proses hukum dan memastikan semua tahapan akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri