Kronologi Laporan: Dari Pengagum Menjadi Pelapor
Sebelumnya diberitakan, Irwan Arya mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026) malam. Ia mengaku merasa tertipu setelah membeli puluhan eksemplar buku "Gibran End Game" senilai sekitar Rp6 juta dari total rencana pembelian 300 buku.
Kekecewaan Irwan memuncak setelah Rismon diduga mengeluarkan pernyataan yang menganulir kebenaran isi buku tersebut dalam beberapa kesempatan, termasuk di Istana Wakil Presiden dan sebuah acara televisi. Rismon disebut-sebut menyatakan bahwa isi bukunya adalah palsu.
"Saya sangat terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa buku yang ditulisnya adalah benar. Saya merasa ditipu," tutur Irwan kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya.
Irwan mengaku awalnya adalah penggemar berat Rismon dan sangat mengagumi hasil penelitiannya. Perubahan sikap Rismon yang dinilai berbalik 180 derajat inilah yang mendorongnya untuk menuntut pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam laporannya, Irwan menyerahkan barang bukti berupa fisik buku, bukti pembayaran, serta menghadirkan saksi-saksi. Irwan menjerat Rismon dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri