Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa JRF telah menjalankan praktik ilegal ini sejak tahun 2019 hingga 2025, atau sekitar enam tahun. Selama periode tersebut, tersangka membuka layanan kecantikan melalui Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Dalam praktiknya, JRF menawarkan berbagai tindakan seperti facelift hingga perawatan bibir dengan tarif bervariasi. Untuk satu tindakan, korban bahkan dikenakan biaya hingga Rp16 juta.
Polisi memperkirakan bahwa dari praktik ilegal ini, tersangka telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah. Hal ini mengingat jumlah korban yang mencapai sekitar 15 orang dengan nilai transaksi yang cukup besar per individu. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift. Korban mengalami pendarahan, infeksi berat, hingga harus menjalani operasi lanjutan di Batam. "Korban mengalami cacat permanen, termasuk luka pada kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh dan bekas luka panjang di area alis," jelas Ade.
Selain NS, polisi juga menemukan belasan korban lain dengan kerusakan wajah. Bahkan, ada yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang menyebabkan trauma psikis. Pengungkapan kasus ini juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan medis formal. Namun, dia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis. Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Jaka Widada Resmi Jadi Guru Besar Mikrobiologi UGM, Netizen Heboh Mirip Jokowi
Prabowo Tegas: Pejabat Tak Patriotik Harus Mundur, Kepintaran Jangan Dipakai untuk Perkaya Bangsa Lain
Mantan Puteri Indonesia Jadi Tersangka Praktik Dokter Ilegal, 15 Korban Cacat Permanen
Guru Ngaji Cabul di Tangerang: 4 Santriwati Jadi Korban, Modus Pengusiran Jin