"Kita lihat di formil pendidikan justru tidak diisi tahun berapa mereka masuk. Hanya disebutkan SD dan yang menarik hanya nama SD-nya saja. SMP SMA tidak ada, tiba-tiba ada Fakultas Kehutanan tahun 1985," ujar Syamsuddin.
Ia menilai kondisi ini seharusnya mendorong KPU untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan Jokowi.
"Harusnya KPU melakukan klarifikasi, lakukan verifikasi apakah betul ijazahnya ini atau tidak," katanya.
Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai langkah UGM mengajukan gugatan menunjukkan bahwa kampus tersebut tidak transparan dalam membuka informasi publik.
"Kalau UGM sejak awal terbuka atau jujur memahami undang-undang KIP, kami sebenarnya tidak perlu melakukan gugatan di KIP," kata Edi.
Ia juga menyinggung tidak adanya data yang ditunjukkan UGM secara terbuka kepada publik untuk menjawab polemik ijazah Jokowi.
"Yang terjadi selama ini adalah speak up, hanya ngomong dari pidato-pidato rektor UGM yang tidak dibarengi dengan data-data yang ditunjukkan ke publik," ujarnya.
Perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya, mengatakan bahwa pihaknya sengaja meminta dokumen secara menyeluruh kepada sejumlah lembaga untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.
"Informasi yang dimohon kami di sengketa ini tidak main-main, menyangkut keseluruhan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan dua hal. Yang pertama adalah untuk di UGM itu ijazahnya asli atau palsu. Yang kedua adalah sah atau tidak," kata Leony.
Artikel Terkait
Puluhan Brimob Berjaga di Hayam Wuruk, Polisi Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional
Kirab Milangkala Tatar Sunda 2026: Ribuan Warga Sambut Gubernur Dedi Mulyadi di Bogor
Purbaya Akui Kecolongan Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 Triliun, Sistem Software Sedang Diperbaiki
Jasa Dekorasi Event Profesional: Kunci Sukses Ciptakan Acara Berkesan dan Elegan