"Kita lihat di formil pendidikan justru tidak diisi tahun berapa mereka masuk. Hanya disebutkan SD dan yang menarik hanya nama SD-nya saja. SMP SMA tidak ada, tiba-tiba ada Fakultas Kehutanan tahun 1985," ujar Syamsuddin.
Ia menilai kondisi ini seharusnya mendorong KPU untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen pencalonan Jokowi.
"Harusnya KPU melakukan klarifikasi, lakukan verifikasi apakah betul ijazahnya ini atau tidak," katanya.
Sementara itu, anggota Bonjowi lainnya, Edi Hardum, menilai langkah UGM mengajukan gugatan menunjukkan bahwa kampus tersebut tidak transparan dalam membuka informasi publik.
"Kalau UGM sejak awal terbuka atau jujur memahami undang-undang KIP, kami sebenarnya tidak perlu melakukan gugatan di KIP," kata Edi.
Ia juga menyinggung tidak adanya data yang ditunjukkan UGM secara terbuka kepada publik untuk menjawab polemik ijazah Jokowi.
"Yang terjadi selama ini adalah speak up, hanya ngomong dari pidato-pidato rektor UGM yang tidak dibarengi dengan data-data yang ditunjukkan ke publik," ujarnya.
Perwakilan Bonjowi lainnya, Leony Lidya, mengatakan bahwa pihaknya sengaja meminta dokumen secara menyeluruh kepada sejumlah lembaga untuk menguji keaslian dan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.
"Informasi yang dimohon kami di sengketa ini tidak main-main, menyangkut keseluruhan dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan dua hal. Yang pertama adalah untuk di UGM itu ijazahnya asli atau palsu. Yang kedua adalah sah atau tidak," kata Leony.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri