Guru Ngaji Pesantren di Surabaya Cabuli 7 Santri, Terungkap Kecanduan Film Porno
Seorang guru ngaji atau ustaz di sebuah pesantren di kawasan Genteng Kali, Surabaya, berinisial MZ (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli tujuh orang santrinya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor ke pihak berwajib.
Kronologi Pencabulan oleh Guru Ngaji di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa dugaan pencabulan telah dilakukan oleh MZ kepada tujuh santrinya selama kurun waktu satu tahun terakhir. Perbuatan bejat ini terjadi sejak tahun 2025 hingga 2026.
"Jadi pada beberapa waktu mulai tahun 2025 sampai 2026 dari kurun waktu itu. Tujuh orang ini yang dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5).
Modus Operandi Pencabulan Santri
Pesantren tempat MZ mengajar bukanlah pondok pesantren konvensional. Para santri hanya menginap selama beberapa hari di setiap akhir pekan untuk belajar mengaji. Mereka datang setiap hari Jumat sepulang sekolah dan pulang pada hari Minggu, serta tidur bersama dalam satu kamar.
Aksi pencabulan dilakukan MZ pada malam hari saat seluruh santri tertidur. Pelaku akan membangunkan satu per satu korban dan kemudian mencabulinya.
"Jadi pada saat malam hari tersangka ini datang ke kamar korban lalu kemudian apa di posisinya itu mengangkangi korban yang sedang tidur gitu ya. Terus kemudian [pelaku melakukan perbuatan cabulnya]," ujarnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Fakta Terbaru Kasusnya
Vanessa Nabila Kembali Viral Usai Ikut Mangkunegaran Run 2026, Ini Profil dan Kisahnya
Pria di Makassar Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan, Polisi Amankan Pelaku
Puluhan Brimob Berjaga di Hayam Wuruk, Polisi Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional