MULTAQOMEDIA.COM -- Gelombang protes terhadap dugaan ketidakadilan hukum di lingkungan birokrasi perpajakan pecah di Sumatera Utara. Massa dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) berencana menggeruduk kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumut II di Pematangsiantar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Aksi ini merupakan buntut dari pencopotan sepihak Bursok Anthony Marlon dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumut II. Langkah disipliner tersebut dinilai publik sebagai upaya sistematis untuk membungkam Bursok yang dianggap sebagai whistleblower karena melaporkan skandal korupsi pajak dan perbankan berskala besar. Sebelumnya, massa buruh juga telah menggelar demo di kantor DJP Wilayah Sumut I di Medan.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
Dalam surat pemberitahuan aksi nomor 082/SP/PC FSP KEP SPSI/X/2026, massa buruh membawa sembilan poin tuntutan tajam. Salah satu poin utama adalah mempertanyakan hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Bursok. Mereka menduga adanya intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja yang berani menyuarakan kebenaran.
"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi. Massa juga mendesak keterbukaan informasi mengenai dugaan perusahaan fiktif, seperti PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, yang diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.
Dicopot Setelah Minta Prabowo-Gibran Mundur
Kasus ini bermula ketika Bursok Anthony Marlon secara terbuka melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam surat terbuka yang viral tersebut, Bursok meminta para pejabat tinggi negara itu mundur karena dianggap gagal menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor perpajakan dan perbankan yang telah ia laporkan sejak 2021.
Tak lama setelah surat itu mencuat ke publik, Bursok resmi dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026. Ia kemudian ditempatkan sebagai pelaksana biasa di lingkungan Kanwil DJP Sumut II. Bursok menilai pencopotan tersebut tidak wajar karena dilakukan tanpa pemeriksaan internal maupun surat peringatan. “Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan,” kata Bursok.
Klaim Bongkar Dugaan Korupsi dan Perusahaan Fiktif
Bursok mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan yang melibatkan perusahaan fiktif sejak 27 Mei 2021. Ia menyebut dua perusahaan, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta sejumlah aplikasi investasi dan delapan bank nasional diduga terkait dalam kasus yang merugikan negara. Namun, hingga kini laporannya tidak pernah diproses secara transparan. Ia bahkan mengklaim sempat menolak uang damai senilai Rp25 miliar demi mempertahankan integritasnya sebagai aparatur negara. “Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang,” tulisnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Keuangan, maupun DJP.
Ironi Kinerja 'Istimewa' yang Berujung Sanksi
Pencopotan Bursok menyisakan tanda tanya besar terkait objektivitas penilaian kinerja di lingkup DJP. Berdasarkan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai tahun 2025, Bursok menyandang capaian kinerja organisasi berstatus 'Istimewa' dengan predikat individu 'Sangat Baik'. Namun, rekam jejak gemilang tersebut seolah tidak berarti di hadapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat jabatan administrasi. "Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan," ujar Bursok.
Menolak Suap Rp25 Miliar Demi Integritas
Dalam pembelaannya, Bursok mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak uang damai sebesar Rp25 miliar demi menjaga integritas sebagai pegawai pajak. Ia menegaskan bahwa meskipun laporan kekayaannya mencatat banyak utang, ia enggan memperkaya diri melalui jalan haram korupsi. Kini, nasib Bursok berada di ujung tanduk sebagai pelaksana biasa, sementara kasus dugaan perusahaan fiktif yang ia laporkan masih menggantung tanpa penyelesaian transparan.
9 Tuntutan Massa Buruh
Aksi yang akan digelar di Pematangsiantar diperkirakan diikuti dari unsur serikat pekerja, elemen masyarakat sipil, dan Dewan Peduli Negeri. Massa dijadwalkan berkumpul di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Siantar Zoo sebelum bergerak menuju kantor DJP Sumut II. Ada 9 tuntutan yang diajukan massa, di antaranya menyoroti dugaan intimidasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Sumut I dan II. Mereka juga mendesak keterbukaan soal dugaan perusahaan bodong sesuai laporan pegawainya Bursok Anthony yang justru dicopot dari jabatannya. Tuntutan lain mencakup transparansi data outsourcing dan BPJS tenaga kerja, hingga meminta penjelasan mengenai dugaan kegiatan fiktif di lingkungan DJP. Selain itu, massa juga meminta kejelasan nasib sejumlah pekerja yang disebut diberhentikan secara tidak wajar, termasuk pegawai pengamanan dalam dan pekerja di lingkungan PLN UP3 Pematangsiantar.
Artikel Terkait
Brigpol Arya Supena Gugur Ditembak Pelaku Curanmor di Lampung, Polisi Buru Pelaku
Dukungan Alumni MBFA untuk Persija: Harapan Juara, Kritik Tata Kelola, dan Pesan untuk Jakmania
Rumah Jokowi di Google Maps Dikira Rumah Angker oleh Komunitas Uji Nyali Jepang, Netizen RI Langsung Meluruskan
Harga Pertalite vs Pertamax: Strategi Bisnis di Balik BBM Subsidi Lebih Mahal dari Nonsubsidi