Demo Buruh DJP Sumut: 9 Tuntutan Keadilan untuk Whistleblower Bursok Anthony yang Dicopot

- Minggu, 10 Mei 2026 | 02:25 WIB
Demo Buruh DJP Sumut: 9 Tuntutan Keadilan untuk Whistleblower Bursok Anthony yang Dicopot

“Aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun kami tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tulis pengurus aksi. Kasus Bursok Anthony Marlon kini berkembang menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu sensitif seputar dugaan korupsi, perlindungan whistleblower, hingga kebebasan menyampaikan pendapat di lingkungan birokrasi. Di tengah komitmen pemerintah memberantas korupsi, kasus ini dinilai menjadi ujian besar terhadap transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap aparatur yang mengaku membongkar dugaan pelanggaran. Publik kini menanti langkah resmi dari pemerintah dan institusi terkait untuk memberikan penjelasan terbuka atas polemik yang terus bergulir. Perjuangan massa buruh di Pematangsiantar ini menjadi sinyal kuat bahwa publik terus memantau komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Surat Lengkap Pemberitahuan Aksi dan 9 Tuntutan Massa Buruh

Nomor : 082/SP/PC FSP KEP SPSI/SIANTAR-SIMALUNGUN/X/2026. Lampiran : . Perihal : Pemberitahuan Aksi Damai. Kepada Yang Terhormat : - Kapolres Pematangsiantar. - Cq : Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar. di tempat. Dengan hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta sebagai bentuk sikap tegas terhadap ketidakadilan hukum yang kami nilai terus terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (F SP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) menyampaikan pemberitahuan aksi damai. Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di DJP Wilayah Sumut I yang hingga saat ini tidak menunjukkan adanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ke DJP Wilayah Sumut II sebagai bentuk konsistensi perjuangan kami dalam menuntut keadilan.

I. WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026 Waktu : 09:30 Tempat : Kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar. Kantor PLN UP3 Pematangsiantar. II. PESERTA AKSI DAN TITIK KUMPUL Jumlah Massa : ± 100 Orang Unsur Peserta : K-SPSI AGN. FSP KEP KSPSI AGN. Dewan Peduli Negeri (DPN). Elemen Masyarakat Sipil. Titik Kumpul : Jalan Gunung Simanuk-manuk, Lapangan Kayu, tepat di depan Taman Hewan (Siantar ZOO).

III. PENANGGUNG JAWAB dan KOORDINATOR AKSI Nama Penanggung Jawab : Abdul Arif Namora Sitanggang. Jabatan : Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun. Nomor Handphone : 082128970300. Nama Koordinator Aksi : Satriadi Aritonang Jabatan : K-SPSI.

IV. TUNTUTAN AKSI

1. Mempertanyakan Mandulnya Pengawasan Kami mempertanyakan secara keras hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Saudara Busrok Anthony. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa hingga hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan? Atau jangan-jangan pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menindak?

2. Kecam Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi Kami mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan DJP Wilayah Sumut II. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Saudara Busrok Anthony berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman.

3. Desak Pembongkaran Dugaan Perusahaan Bodong Kami mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait dugaan banyaknya perusahaan bodong yang terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Negara dirugikan, rakyat ditipu, dan aparat tidak boleh tutup mata.

4. Tuntut Transparansi Data Outsourcing dan BPJS Kami meminta data lengkap perusahaan outsourcing beserta seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP, termasuk bukti pembayaran iuran. Jika terdapat pekerja yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan, maka hal tersebut adalah bentuk eksploitasi yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

5. Minta Pertanggungjawaban Aspek K3 Kami menuntut pertemuan langsung dengan pejabat K3 serta pihak yang memiliki sertifikasi resmi. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif—ini menyangkut nyawa, hak dasar, dan martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan.

6. Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif di DJP Kami menuntut penjelasan terbuka terkait kegiatan di Aula Lantai 6 DJP pada tanggal 6–7 November 2025 yang diduga kuat fiktif. Jika benar kegiatan tersebut tidak pernah ada, maka ini adalah bentuk manipulasi yang mencederai integritas institusi negara dan harus diusut tuntas.

7. Tuntut Pembayaran Hak Pekerja Kami mendesak pihak DJP untuk segera membayarkan kekurangan gaji serta kompensasi atas pemotongan sepihak terhadap upah Saudara Busrok Anthony. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk melakukan praktik yang melanggar hak normatif pekerja.

8. Kami meminta kejelasan yang pasti terhadap pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama saudara Dahman Bakara yang telah bekerja selama - 15 tahun, sebab surat permohonan Mediasi Secara B-partit kepada Pimpinan DJP wilayah II sumatera Utara belum menanggapi permohonan kami. Serta kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam (Pamdal) yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II. Pada dasarnya status mereka, baik PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap diakui sebagai tenaga kerja dan berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja).

9. Kami meminta penjelasan kepada Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tentang saudari Sari Intan Siahaan yang telah bekerja selama 28 tahun, saat ini yang diberhentikan secara tidak wajar/tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami mendapatkan bukti kecurigaan adanya kesalahan yang telah dilakukan secara bersama-sama antara pihak PLN Manajer UP3 dan Manager ULP Parapat dengan pihak Rekanan PT. Sanobar Gunajaya dan PT. Electricity Services.

V. PENUTUP Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis. Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengamanan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI AGN SIANTAR-SIMALUNGUN


Halaman:

Komentar