MULTAQOMEDIA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggulirkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai bendahara negara. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh. Indonesia dinilai sudah cukup melaksanakan dua kali program pengampunan pajak, yaitu pada tahun 2016 dan 2022.
"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," ucap Purbaya dalam press briefing bersama wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menanggapi isu yang sempat memicu kegaduhan di kalangan dunia usaha, Purbaya secara resmi menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas rencana pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit dan Jalani Pengobatan
Aliansi 40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tindak Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda atas Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla
Trump Jadikan Gedung Putih Leasing Moral: Sportswashing LIV Golf Saudi dan Keruntuhan Etika Presiden
Waspada Penipuan Bansos: Cara Menghindari Modus Link Palsu dan Permintaan Data Pribadi