"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata dia.
Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan satu pintu melalui Menteri Keuangan.
Meski memberikan jaminan perlindungan bagi peserta PPS, Menkeu memberikan peringatan keras terkait kewajiban repatriasi aset. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan ke depan bagi para peserta yang telah berkomitmen memindahkan asetnya ke dalam negeri namun belum merealisasikannya. Purbaya mengancam akan mengambil tindakan hukum drastis jika hingga akhir tahun aset-aset tersebut masih terparkir di luar negeri tanpa ada upaya masuk ke sistem keuangan nasional.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah enam bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini," ucapnya.
Artikel Terkait
Kondisi Terbaru Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Pembongkar Kasus Sambo Kini Sakit dan Jalani Pengobatan
Aliansi 40 Ormas Islam Desak Bareskrim Tindak Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda atas Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla
Trump Jadikan Gedung Putih Leasing Moral: Sportswashing LIV Golf Saudi dan Keruntuhan Etika Presiden
Waspada Penipuan Bansos: Cara Menghindari Modus Link Palsu dan Permintaan Data Pribadi