Analisis Kasus Gus Yaqut: Mengapa Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap?
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkap analisis mendasar mengapa KPK memilih menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dengan pasal memperkaya diri sendiri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, dan bukan pasal suap.
Alasan Hukum: Ancaman Hukuman Lebih Berat
Menurut Boyamin, pertimbangan utama adalah beratnya ancaman hukuman. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain mengancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara, pasal suap (Pasal 5 dan 6 UU Tipikor) ancaman maksimalnya hanya 15 tahun penjara.
Kemudahan Pengembangan Kasus
Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal memperkaya diri juga mempermudah KPK mengembangkan konstruksi perkara. Pasal ini membuka peluang untuk menyelidiki aliran dana lebih luas, termasuk ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau dijerat pasal suap, ya hanya suapnya itu yang bisa diselidiki. Dengan pasal ini, pengembangan kasus lebih terbuka," ujar Boyamin dalam keterangannya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Fakta, Bantahan, dan Kerugian Rp1 Triliun