- Pasal 2: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.
- Pasal 3: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, plus denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.
Pasal Suap (Pasal 5 & 6):
- Pasal 5: Ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan/atau denda Rp 50-250 juta.
- Pasal 6: Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 150-750 juta.
Dorongan Tambahkan Pasal Pencucian Uang
Boyamin mendukung pilihan KPK namun mendorong penambahan pasal TPPU. Ia mengungkap temuannya tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari penjualan kuota haji khusus.
Menurutnya, terdapat rekening penampung yang menampung setoran dari biro travel. Uang sebesar Rp200 miliar di rekening itu rencananya akan dibagikan, namun terhambat karena DPR membentuk pansus.
"Saya khawatir uang itu sudah terbagi separuh atau digunakan untuk biaya perkara. Pasal pencucian uang penting untuk melacak semua pihak terlibat, termasuk oknum eselon I dan II yang diduga menerima aliran dana," tegas Boyamin.
Kesimpulan Analisis MAKI
Pilihan KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal memperkaya diri dinilai sebagai strategi hukum yang tepat untuk mengungkap skema korupsi secara lebih komprehensif dan memberikan efek jera dengan ancaman hukuman maksimal. Namun, penambahan pasal pencucian uang dianggap penting untuk menyelidiki aliran dana hasil pungli kuota haji secara tuntas.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan