Analisis Hukum KPK: Alasan Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap

- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:00 WIB
Analisis Hukum KPK: Alasan Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap

  • Pasal 2: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.

  • Pasal 3: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, plus denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.

Pasal Suap (Pasal 5 & 6):


  • Pasal 5: Ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan/atau denda Rp 50-250 juta.

  • Pasal 6: Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 150-750 juta.

Dorongan Tambahkan Pasal Pencucian Uang

Boyamin mendukung pilihan KPK namun mendorong penambahan pasal TPPU. Ia mengungkap temuannya tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari penjualan kuota haji khusus.

Menurutnya, terdapat rekening penampung yang menampung setoran dari biro travel. Uang sebesar Rp200 miliar di rekening itu rencananya akan dibagikan, namun terhambat karena DPR membentuk pansus.

"Saya khawatir uang itu sudah terbagi separuh atau digunakan untuk biaya perkara. Pasal pencucian uang penting untuk melacak semua pihak terlibat, termasuk oknum eselon I dan II yang diduga menerima aliran dana," tegas Boyamin.

Kesimpulan Analisis MAKI

Pilihan KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal memperkaya diri dinilai sebagai strategi hukum yang tepat untuk mengungkap skema korupsi secara lebih komprehensif dan memberikan efek jera dengan ancaman hukuman maksimal. Namun, penambahan pasal pencucian uang dianggap penting untuk menyelidiki aliran dana hasil pungli kuota haji secara tuntas.


Halaman:

Komentar