- Pasal 2: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 4-20 tahun, plus denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar.
- Pasal 3: Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 1-20 tahun, plus denda Rp 50 juta - Rp 1 miliar.
Pasal Suap (Pasal 5 & 6):
- Pasal 5: Ancaman hukuman 1-5 tahun penjara dan/atau denda Rp 50-250 juta.
- Pasal 6: Ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda Rp 150-750 juta.
Dorongan Tambahkan Pasal Pencucian Uang
Boyamin mendukung pilihan KPK namun mendorong penambahan pasal TPPU. Ia mengungkap temuannya tentang adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari penjualan kuota haji khusus.
Menurutnya, terdapat rekening penampung yang menampung setoran dari biro travel. Uang sebesar Rp200 miliar di rekening itu rencananya akan dibagikan, namun terhambat karena DPR membentuk pansus.
"Saya khawatir uang itu sudah terbagi separuh atau digunakan untuk biaya perkara. Pasal pencucian uang penting untuk melacak semua pihak terlibat, termasuk oknum eselon I dan II yang diduga menerima aliran dana," tegas Boyamin.
Kesimpulan Analisis MAKI
Pilihan KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal memperkaya diri dinilai sebagai strategi hukum yang tepat untuk mengungkap skema korupsi secara lebih komprehensif dan memberikan efek jera dengan ancaman hukuman maksimal. Namun, penambahan pasal pencucian uang dianggap penting untuk menyelidiki aliran dana hasil pungli kuota haji secara tuntas.
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
KPK Ungkap Modus Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kuasai Proyek RSUD Pekalongan Senilai Rp46 Miliar
Beda Keterangan OTT KPK: Fadia Arafiq Klaim Bersama Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Bantah
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Semarang