Praktisi hukum dan mantan pejabat Inspektorat DKI Jakarta, Muara Karta, mendesak Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas. Kedua ASN tersebut adalah Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR, Dyastasita Widya Budi, dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni.
Menurut Muara Karta, keduanya tidak boleh lolos dari jeratan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan Karta kepada RMOL pada Kamis, 14 Mei 2026.
Karta menegaskan bahwa Dyastasita dan Indri telah membuat kegaduhan nasional akibat ketidakcermatan dan sikap yang kurang menjunjung netralitas saat bertugas sebagai juri di Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026.
"Jangan biarkan kedua ASN Setjen MPR itu lolos dari sanksi. Keduanya sangat memalukan karena telah mencederai korps ASN," tegas Karta.
Artikel Terkait
Roy Suryo Marah Besar Usai Sidang Praperadilan, Tuding Ada Intervensi Oknum Termul
Polrestabes Surabaya Tetapkan 4 Tersangka Demo Ricuh Grahadi, 6 Pendemo Positif Narkoba
Dokter Icha Meninggal Dunia Usai Diduga Diintimidasi Anggota DPRD Saat Tangani Pasien Gigitan Ular
Nikkei 70.000: Ancaman Black Swan dan Gray Rhino di Balik Rekor Pasar Saham Jepang