Desakan Sanksi Tegas untuk ASN Pelanggar Netralitas di Setjen MPR

- Kamis, 14 Mei 2026 | 06:25 WIB
Desakan Sanksi Tegas untuk ASN Pelanggar Netralitas di Setjen MPR

Berdasarkan UU ASN, Muara Karta menjelaskan bahwa Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni dapat dijatuhi sanksi disiplin yang terbagi dalam tiga tingkatan. Pertama, sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Kedua, sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6 bulan. Ketiga, sanksi terberat adalah pemberhentian dari status ASN.

Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah mengambil langkah tegas terkait kontroversi penilaian di final LCC Empat Pilar Kalimantan Barat. Kedua juri yang terlibat polemik telah resmi dipanggil dan mendapatkan teguran langsung dari pimpinan MPR. Selain teguran, MPR saat ini sedang mengkaji kemungkinan penerapan sanksi administratif tambahan terhadap keduanya.

Muzani menegaskan bahwa evaluasi internal masih berlangsung di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR. Keputusan mengenai hukuman administratif akan diumumkan setelah proses kajian selesai dilakukan. "Ya, nanti itu ada (sanksi administratif), ada proses yang saya harus pelajari," tambahnya.

Saat ini, kedua juri tersebut telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan LCC Empat Pilar selama tahun 2026 sebagai langkah awal sebelum sanksi definitif dijatuhkan.


Halaman:

Komentar