BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Direksi

- Minggu, 24 Mei 2026 | 17:00 WIB
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Direksi

Menurut @Hidupsebagai62, gaji atau upah anggota direksi ditetapkan sebesar 90% dari gaji direktur utama. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas mendapat 60% dari gaji direktur utama, dan anggota Dewan Pengawas seperti Lula Kamal mendapat 54% dari gaji direktur utama. Dengan taksiran gaji pokok Direktur Utama sekitar Rp150 juta per bulan, maka kompensasi seorang anggota Dewan Pengawas mencapai sekitar Rp81 juta per bulan.

Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total kompensasi. Berdasarkan Pasal 8 dan 9 Perpres tersebut, para petinggi BPJS juga mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan, santunan purnajabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan. Selain itu, mereka juga memperoleh fasilitas pendukung tugas seperti kendaraan dinas, layanan kesehatan, pendampingan hukum, fasilitas olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan diri. Pasal 9 juga menyebutkan bahwa Dewan Pengawas dan Direksi bisa mendapatkan insentif berbasis capaian kinerja yang dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.

Pasal 7 Jadi Sorotan: Pajak Penghasilan Ditanggung BPJS

Klausa yang paling menyita perhatian publik adalah Pasal 7. Dalam pasal tersebut disebutkan secara jelas bahwa pajak atas gaji atau upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS. Artinya, pajak penghasilan atas gaji besar yang mereka terima dibayarkan oleh BPJS, bukan dari kantong pribadi mereka. Dalam istilah fiskal, ini disebut gross-up atau pajak ditanggung pemberi kerja. Dengan demikian, penghasilan bersih yang mereka terima adalah take-home pay penuh tanpa potongan pajak.

Di satu sisi, dokumen ini menunjukkan bahwa para petinggi BPJS Kesehatan menerima paket kompensasi kelas atas yang lengkap, mulai dari gaji ratusan juta, tunjangan berlapis, fasilitas mewah, hingga pajak yang ditanggung institusi. Namun di sisi lain, badan yang membayar semua fasilitas tersebut sedang dalam kondisi darurat finansial yang semakin memburuk. BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit Rp2 triliun setiap bulan, dengan tunggakan iuran peserta yang sudah melampaui Rp28 triliun. Cadangan kas diperkirakan tidak sehat pada November 2026 dan berpotensi gagal bayar pada awal 2027. Suntikan APBN sebesar Rp20 triliun pun belum juga cair.

Warganet @Hidupsebagai62 menegaskan bahwa kritik ini bukanlah bentuk iri terhadap mereka yang bergaji tinggi, melainkan persoalan keadilan sistemik. Ketika peserta BPJS rutin membayar iuran setiap bulan agar bisa berobat, dan sistem tersebut sedang sekarat secara finansial, siapakah yang seharusnya merasakan penghematan paling pertama?


Halaman:

Komentar