BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Direksi

- Minggu, 24 Mei 2026 | 17:00 WIB
BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Soroti Gaji dan Fasilitas Mewah Direksi

Lula Kamal Keluhkan Defisit BPJS Kesehatan Rp2 Triliun per Bulan, Warganet Beberkan Fasilitas Mewah Direksi dan Dewan Pengawas

Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Lula Kamal, baru-baru ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi keuangan badan penyelenggara jaminan sosial tersebut yang tengah menghadapi tekanan serius. Lula Kamal menyebut bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp2 triliun per bulan akibat menumpuknya tunggakan iuran yang belum dibayar oleh masyarakat.

Pernyataan Lula Kamal ini langsung menjadi perbincangan hangat di ruang publik, termasuk di media sosial. Salah satunya di platform X (sebelumnya Twitter), di mana seorang warganet dengan akun @Hidupsebagai62 membagikan informasi mengenai beragam fasilitas mewah yang dinikmati oleh direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut seakan menjadi respons atas keluhan Lula Kamal. Warganet tersebut mengingatkan agar tidak selalu menyalahkan masyarakat yang menunggak iuran, melainkan perlu ada introspeksi dan efisiensi dari internal BPJS Kesehatan sendiri.

Perpres Nomor 110 Tahun 2013: Dasar Hukum Fasilitas Mewah BPJS

Dalam unggahannya, @Hidupsebagai62 menyertakan dua tangkapan layar dokumen resmi berlogo Garuda dan kop bertuliskan "Presiden Republik Indonesia". Dokumen tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Beleid ini diterbitkan untuk mendukung operasional BPJS yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2014. Perpres ini berlaku untuk dua lembaga sekaligus, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengatur secara rinci seluruh paket kompensasi para petinggi lembaga, mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, insentif, hingga siapa yang menanggung pajak penghasilan mereka.


Halaman:

Komentar