Jokowi Siap Hadir di Sidang dan Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga Universitas

- Senin, 25 Mei 2026 | 12:50 WIB
Jokowi Siap Hadir di Sidang dan Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga Universitas

Meski demikian, Jokowi tetap mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengumpulkan alat bukti. THMP menilai perkara ini sebenarnya sudah berstatus P-21 atau dinyatakan lengkap, namun belum ada pengumuman resmi dari kepolisian. Jokowi ingin seluruh persoalan dibuka secara terang di pengadilan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, untuk menjawab semua tudingan melalui mekanisme hukum yang sah.

Polisi Akan Umumkan Perkembangan Kasus

Di sisi lain, Polda Metro Jaya akan segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan merilis keputusan apakah perkara tersebut sudah P21 atau belum.

"Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum," kata Budi, Rabu (13/5/2026). Perkara ini akan diusut tuntas dan disampaikan secara komprehensif kepada publik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan setelah sejumlah tersangka menolak restorative justice (RJ). Tersangka yang menolak RJ antara lain Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Tifauziah Tyassuma. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ. Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi ketiganya.

"Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang," tutur Iman. Proses RJ masih terbuka meskipun kewenangan kasus telah dilimpahkan ke jaksa atau pengadilan. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa penegakan hukum harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil dan memulihkan, terutama ketika perdamaian telah tercapai.


Halaman:

Komentar