Pihak kuasa hukum Anne Ratna Mustika kemudian memberikan penjelasan kepada media. Penasihat hukumnya, Frizolla Putri, menyebut bahwa kliennya hadir secara kooperatif. Menurut Frizolla, kehadiran Anne merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Anne datang secara sukarela memenuhi panggilan penyidik.
"Klien kami hadir untuk memberikan keterangan dan melengkapi data yang dibutuhkan penyidik," ujar Frizolla. Menurut dia, sikap kooperatif ini penting untuk membantu mengungkap fakta secara terang. Frizolla juga menyinggung soal absennya Anne pada panggilan sebelumnya. Sebelumnya, Anne dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 21 Mei 2026, namun tidak hadir. Kuasa hukum menyebut ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan. Pemberitahuan kepada pihak kejaksaan, kata dia, juga telah disampaikan sesuai prosedur hukum.
Meluruskan Isu: Kendaraan Tidak Terkait Kewenangan Jabatan
Dalam keterangannya, Frizolla Putri turut meluruskan sejumlah isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara tidak berkaitan dengan kewenangan Anne saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Menurutnya, hal tersebut juga telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya. Kasus dugaan gratifikasi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat daerah.
Dalam hukum tindak pidana korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pejabat negara atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan. Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, fasilitas, hingga kendaraan. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Karena itu, setiap dugaan gratifikasi wajib ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah dan Hasil Pemeriksaan
Kuasa hukum Anne Ratna Mustika meminta masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka berharap publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai sepenuhnya. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan hasil resmi pemeriksaan terhadap Anne Ratna Mustika. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Purwakarta ini.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?