MULTAQOMEDIA.COM – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Jawa Tengah, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Meskipun dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), oknum tokoh agama ini bersikeras membantah telah mencabuli para santriwatinya.
AKF melalui kuasa hukumnya, Arif NS, secara tegas menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pelapor. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan bejat sebagaimana yang dituduhkan.
Arif NS menilai kasus yang menyeret kliennya ini sangat sensitif. Dia meminta tim penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah secara objektif, mengingat AKF selama ini dikenal masyarakat luas sebagai sosok tokoh agama yang alim dan berperilaku baik.
"Dari hasil pemeriksaan, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan apa yang telah dilaporkan oleh keenam santriwatinya. Kami berharap penyidik bisa bersikap profesional dan objektif menangani kasus ini," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan, Kamis (28/5/2026).
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri