MULTAQOMEDIA.COM – Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati berinisial AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh Padepokan Padang Ati Pekalongan, Jawa Tengah, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Meskipun dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), oknum tokoh agama ini bersikeras membantah telah mencabuli para santriwatinya.
AKF melalui kuasa hukumnya, Arif NS, secara tegas menolak seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh para pelapor. Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka mengklaim tidak pernah melakukan perbuatan bejat sebagaimana yang dituduhkan.
Arif NS menilai kasus yang menyeret kliennya ini sangat sensitif. Dia meminta tim penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah secara objektif, mengingat AKF selama ini dikenal masyarakat luas sebagai sosok tokoh agama yang alim dan berperilaku baik.
"Dari hasil pemeriksaan, klien kami sama sekali tidak mengakui dan menyatakan tidak pernah melakukan apa yang telah dilaporkan oleh keenam santriwatinya. Kami berharap penyidik bisa bersikap profesional dan objektif menangani kasus ini," ujar Arif NS saat memberikan pembelaan, Kamis (28/5/2026).
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?