Pimpinan Padepokan Padang Ati Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Bantah Tuduhan dan Terancam 12 Tahun Penjara

- Jumat, 29 Mei 2026 | 12:00 WIB
Pimpinan Padepokan Padang Ati Tersangka Kekerasan Seksual Santriwati, Bantah Tuduhan dan Terancam 12 Tahun Penjara

Namun, bantahan sepihak dari kubu tersangka tidak menyurutkan langkah kepolisian. Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan status tersangka setelah memeriksa AKF secara maraton selama lebih dari 12 jam, sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari.

Polisi menjerat AKF dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau sanksi denda materiil sebesar Rp300 juta atas dugaan pemanfaatan relasi kuasa untuk tindakan asusila.

Polisi menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan sinkron, termasuk keterangan dari enam orang saksi korban yang merupakan santriwati sekaligus alumni dari padepokan di Simbang Kulon, Kecamatan Buaran tersebut.

Menanggapi bantahan tersangka, kuasa hukum para korban, Ahmad Fauzi, menyatakan tidak ambil pusing. Pihaknya mengapresiasi kinerja taktis Polres Pekalongan Kota yang bergerak cepat demi memberikan keadilan bagi korban. Demi mematahkan alibi tersangka di persidangan nanti, ia bahkan telah menyiapkan tim hukum berkekuatan penuh.


Halaman:

Komentar