Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group: Direktur Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Penahanan ini dilakukan setelah ASF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umrah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima terkait perkara tersebut. Laporan pertama dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai 128 orang. Total kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," ujar Kombes Budi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Dari hasil penyidikan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.
"Yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelas Kabid.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri