Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Sementara itu, laporan kedua datang dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.
Posko Pengaduan Korban Penipuan Umrah Hanania Group
Menindaklanjuti banyaknya korban, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung.
Bagi masyarakat yang dirugikan, dapat juga menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp di 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri