MULTAQOMEDIA.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah calon pengantin. Saat ini, pasangan suami istri tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan pemilik WO Marwah. "Pelaku pemilik WO Marwah yang diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap calon pengantin sudah ditahan sejak Sabtu (30/5). Kedua pelaku berinisial RM (suami) dan ER (istri)," jelas Alfian saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (31/5/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan dari korban yang merasa dirugikan. Layanan pernikahan yang telah dibayar tidak kunjung direalisasikan oleh pihak WO.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka diduga menerima pembayaran penuh dari calon pengantin untuk penyelenggaraan acara. Namun, setelah uang diterima, kewajiban sesuai kontrak tidak dijalankan. "Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan," ungkap Alfian.
Kasus ini terkuak setelah sejumlah calon pengantin mengaku kesulitan menghubungi pihak WO Marwah menjelang hari pernikahan. Kepanikan pun melanda karena hampir seluruh kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara pernikahan tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa para korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Hasilnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukum RM dan ER menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Numpor Tewaskan 5 Orang, Diduga Akibat Ulah Warga
Dino Patti Djalal Usul Prabowo Kurangi Perjalanan ke Luar Negeri demi Hemat APBN
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas, Suasana Haru Iringi Prosesi Pemakaman
Kisah Ryamizard Ryacudu & Prabowo: Dihukum Panjat Tiang Listrik karena Lupa Sapta Marga