Selain menangkap kedua pemilik WO, polisi masih mendalami berbagai aspek kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Penyidik juga menelusuri aktivitas kedua tersangka selama tidak dapat dihubungi oleh para korban.
Terkait dugaan upaya melarikan diri, Alfian menyebut hal tersebut masih dalam pendalaman penyidikan. "Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," jelas Alfian.
Kedua tersangka kini ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Langkah ini juga untuk mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Alfian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Marwah untuk segera melapor. Langkah ini diperlukan agar seluruh korban terdata dan membantu penyidik mengungkap kasus penipuan ini secara menyeluruh.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, sudah tutup. "Anggota kami telah melakukan pengecekan terhadap kantor WO Marwah yang berada di JGC (Jakarta Garden City). Namun, hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa kantor tersebut saat ini sudah tutup," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Jakarta, Senin (25/5).
Penyidik juga telah memeriksa tambahan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan. Hingga kini, total tiga orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Ledakan Bom Sisa PD II di Biak Numpor Tewaskan 5 Orang, Diduga Akibat Ulah Warga
Dino Patti Djalal Usul Prabowo Kurangi Perjalanan ke Luar Negeri demi Hemat APBN
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Rumah Duka Cikeas, Suasana Haru Iringi Prosesi Pemakaman
Kisah Ryamizard Ryacudu & Prabowo: Dihukum Panjat Tiang Listrik karena Lupa Sapta Marga