Sebelum meninggal, Anton sempat diusulkan untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelumnya. Usulan tersebut telah diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI beberapa bulan lalu.
"Sudah ada itu suratnya," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Senin (25/5/2026).
Tak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya, Anton juga nekat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Dalam aksinya, ia mendorong petugas menggunakan pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya.
Murdiana menegaskan bahwa Anton merupakan narapidana kategori high risk atau risiko tinggi. "Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan," jelasnya.
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?