Sebelum meninggal, Anton sempat diusulkan untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelumnya. Usulan tersebut telah diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI beberapa bulan lalu.
"Sudah ada itu suratnya," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Senin (25/5/2026).
Tak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya, Anton juga nekat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Dalam aksinya, ia mendorong petugas menggunakan pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya.
Murdiana menegaskan bahwa Anton merupakan narapidana kategori high risk atau risiko tinggi. "Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri