Sebelum meninggal, Anton sempat diusulkan untuk dipindahkan ke Nusa Kambangan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya sebelumnya. Usulan tersebut telah diteruskan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) RI beberapa bulan lalu.
"Sudah ada itu suratnya," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, Senin (25/5/2026).
Tak hanya itu, beberapa waktu sebelumnya, Anton juga nekat mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026). Dalam aksinya, ia mendorong petugas menggunakan pistol yang diduga diselundupkan oleh istrinya.
Murdiana menegaskan bahwa Anton merupakan narapidana kategori high risk atau risiko tinggi. "Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan," jelasnya.
Artikel Terkait
Istana Bantah Kritik Dino Patti Djalal: Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Bahas Alutsista hingga Logam Tanah Jarang
Paman di Sijunjung Setubuhi Keponakan SD Puluhan Kali, Korban Dibujuk Nonton Film Porno
Jenazah Ryamizard Ryacudu Tiba di Kemhan, Dimakamkan di TMP Kalibata Hari Ini
Mengenang Jenderal Ryamizard Ryacudu: Kisah Hidup, Karier Militer, dan Warisan Sang Mantan Menhan