Nadiem Makarim Berharap Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook Usai Bacakan Pleidoi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan harapannya untuk mendapatkan putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan ini disampaikan usai ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni," ujar Nadiem saat ditemui awak media.
Nadiem menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil dipatahkan. Ia mengklaim tidak ada satu pun unsur yang terbukti selama persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan. Oleh karena itu, ia bersama tim penasihat hukumnya optimis terhadap putusan bebas murni.
"Jadi, kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni. Tidak ada opsi lain," tegasnya.
Artikel Terkait
Cegah Pubertas Dini pada Anak: Mulai dari Perencanaan Kehamilan dan Hindari Paparan BPA
Prabowo Copot Tiga Pejabat BGN Termasuk Lodewijk dan Sony
Prabowo Reshuffle Badan Gizi Nasional: 3 Catatan Evaluasi Kinerja Program Makan Bergizi Gratis
Kasus Ijazah Jokowi P21: Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidangkan