Nadiem Makarim Berharap Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook Usai Bacakan Pleidoi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan harapannya untuk mendapatkan putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan ini disampaikan usai ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (2/6).
"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis (hakim), yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan. Dan bagi masyarakat yang mungkin belum mendalami hukum korupsi, satu saja dari empat unsur korupsi itu tidak terpenuhi, wajib bebas murni," ujar Nadiem saat ditemui awak media.
Nadiem menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil dipatahkan. Ia mengklaim tidak ada satu pun unsur yang terbukti selama persidangan yang berlangsung sekitar lima bulan. Oleh karena itu, ia bersama tim penasihat hukumnya optimis terhadap putusan bebas murni.
"Jadi, kalau saya ditanya apa yang saya harapkan, ya tentunya sama dengan tim penasihat hukum saya, bebas murni. Tidak ada opsi lain," tegasnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri